Jurnal Lex Suprema
Vol 4, No 1 (2022)

TINJAUAN YURIDIS KEGIATAN PASCA TAMBANG GOLONGAN C DI KECAMATAN SAMBOJA KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

Hilmi Azhar (Universitas Balikpapan)
Junas Budi Prastyo (Universitas Balikpapan)
Muh Bara Setiono (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Sumber daya alam (SDA) yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam. SDA digolongkan ke dalam komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, golongan selanjutnya yaitu komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Disisi lain para penambang pasir melakukan pertemuan orang-perorang dan membentuk kelompok untuk melakukan kerjasama, berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Usaha penambangan pasir sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar membawa pengaruh berupa perubahan lingkungan terutama bagi kondisi sosial ekonomi keluarga penambang. Faktor penyebab kemiskinan diantaranya yaitu pertama, tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan minimnya kemampuan untuk mengembangkan diri. Solusi agar masyarakat menjadi mandiri dan terbebas dari kemiskinan, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana dampak pasca tambang pasir terhadap kondisi sosial ekonomi bagi penambang pasir di Kuala Samboja, Samboja? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan Pertambangan. Penambangan pasir membawa dampak sosial berupa dampak positif yaitu interaksi berupa kerjasama antar penambang pasir, kerjasama dalam hal pemberian informasi, kerjasama dalam memecahkan masalah, menjaga hubungan baik antar penambang pasir dengan cara melakukan perkumpulan arisan, persaingan sehat antar penambang. Untuk dampak negatif yaitu adanya konflik. Sedangkan untuk dampak ekonomi yaitu perubahan pendapatan penambang, keluarga penambang mengalami peningkatan kesejahteraan yang tidak signifikan dan pemenuhan kebutuhan penambang sudah semakin terpenuhi.Kata Kunci: Dampak, Penambangan pasir, Tambang Pasir.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...