Jurnal Lex Suprema
Vol 3, No 2 (2021)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA BALIKPAPAN

Zefanya Gravilliano Tambajong (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Maraknya eksploitasi anak salah satunya disebabkan faktor krisis ekonomi yang membawa dampak buruk bagi anak, sehingga anak termasuk ke dalam kelompok yang rentan, salah satu dengan mudah menjadi korban dalam kasus perdagangan anak, dan peneliti mengambil sample kasus yang terjadi di kota Balikpapan, pada tahun 2018. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan dan bagaimanakah penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yudiris empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Hasil Penelitian  menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum adalah kewajiban menanggung segala sesuatu bila terjadi apa-apa boleh dituntut, diperkarakan, namun tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak meliputi : Upaya preventif  yang telah dilakukan oleh Polres Balikpapan yaitu melakukan penyelidikkan, penangkapan dan penahanan pelaku atau mucikari agar tidak semakin bertambah lagi kasus yang sama, dan upaya represif adalah pertanggungjawaban pelaku perdagangan anak berupa pertanggungjawaban hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum menurut Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Pertanggungjawaban Hukum Pidana

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...