Maraknya eksploitasi anak salah satunya disebabkan faktor krisis ekonomi yang membawa dampak buruk bagi anak, sehingga anak termasuk ke dalam kelompok yang rentan, salah satu dengan mudah menjadi korban dalam kasus perdagangan anak, dan peneliti mengambil sample kasus yang terjadi di kota Balikpapan, pada tahun 2018. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan dan bagaimanakah penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak di kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yudiris empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum adalah kewajiban menanggung segala sesuatu bila terjadi apa-apa boleh dituntut, diperkarakan, namun tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak meliputi : Upaya preventif yang telah dilakukan oleh Polres Balikpapan yaitu melakukan penyelidikkan, penangkapan dan penahanan pelaku atau mucikari agar tidak semakin bertambah lagi kasus yang sama, dan upaya represif adalah pertanggungjawaban pelaku perdagangan anak berupa pertanggungjawaban hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Pertanggungjawaban Hukum Pidana
Copyrights © 2021