Perkembangan pasar modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket di Indonesia saat ini cukup pesat dan tidak terkendali,hal ini dapat berdampak negatif, seperti akan mematikan keberadaan pasar tradisional. Semakin maraknya pendirian pasar modern di wilayah perkotaan menjadi salah satu pertanda semakin ketatnya persaingan yang harus dihadapi para pedagang yang berlokasikan di pasar tradisional, Meningkatnya pertumbuhan perekonomian khususnya dibidang Peraturan Daerahgangan di Kabupaten Paser, usaha di sektor Peraturan Daerahgangan yang lebih maju, pertumbuhan toko modern perlu memperhatikan keberadaan pasar tradisional yang ada saat ini guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam rangka menjamin kepastian usaha dan tertib usaha bagi pelaku usaha, Lokasi pendirian Pasar Tradisional dan Toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Pasir sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, namun pelaksanaan peraturan tersebut masih belum terealisasi dengan baik karena masih saja banyak ditemukan Toko swalayan yang secara bebas maupun tanpa izin berdiri tidak sesuai dengan zonasi yang sudah di tentukan.Kata Kunci : Zonasi Penataan Lokasi, Pasar Tradisional, Pasar Modern
Copyrights © 2021