Indonesia sebagai negara anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP), telah meratifikasi konvensi ini sebagai wujud konsistensi negara Indonesia untuk mewujudkan tujuan dari konvensi yaitu mencegah dan memberantas perdagangan orang khususnya dikawasan ASEAN, dalam mewujudkan tujuan tersebut tidak mudah, banyak kendala serta tantangan yang yang harus dihadapi karena merupakan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak. Rumusan masalah penulisan ini adalah apakah kendala Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP), dalam menangani permasalahan perdagangan orang di Asia Tenggara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa  kendala Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP) terhadap perdagangan orang di Asia Tenggara adalah kurangnya persamaan pemahaman, kepentingan dalam menangani isu-isu dikawasan dan koordinasi antar negara ASEAN selain itu faktor di Indonesia masih banyak penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan, faktor ekonomi menjadi faktor terbesar terjadinya perdagangan orang, dan kurang optimalnya peran dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mempunyai andil besar untuk menentukan keberhasilan Indonesia dalam pemberantasan perdagangan karena isu perdagangan orang besifat multi-dimensi yang melibatkan berbagai aspek manusia sehingga proses penanggulangannya secara konprehensif membutuhkan waktu dan berkesinambungan karena perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan regional
Copyrights © 2019