Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kepastian hukum terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp, dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan kepada pihak yang dirugikan dengan tidak dilaksanakannya isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp.Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara hak asuh anak nomor1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp belum ada regulasi yang mengatur secara jelas terkait hal tersebut. Karena pada implementasinya pihak dari yang tidak melaksanakan putusan (pihak ibu) tersebut masih terbayang oleh trauma dalam rumah tangga bersama mantan suaminya sehingga ini mempengaruhi dalam pertemuan dan memberikan akses kepada bapaknya untuk dapat mencurahkan perhatian dan kasih sayang. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak diantaranya banding dan kasasi. Upaya hukum banding telah dilakukan oleh pihak ayahnya namun putusannya menguatkan putusan pengadilan agama Balikpapan. Terhadap putusan tersebut sebenarnya pihak dari ayah tidak mempersoalkan tentang hak asuh anak kepada ibunya hanya saja pihak dari ayah menginginkan amar putusan pada angka 3, 4, dan 5 dijalankan kepada pihak ibu yang memiliki hak asuhnya.Kata Kunci: Perkawinan, Anak, Hak Asuh Anak.
Copyrights © 2022