Jurnal Lex Suprema
Vol 2, No 1 (2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN ATAU MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA DI BALIKPAPAN

Ade Rosadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2020

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan dan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan yang terkait dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya yang didukung dengan cara wawancara dengan responden terkait. Adapun hasil penelitian mengenai Penegakan Hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan adalah: Preventif yang telah dilakukan meliputi: pembacaan hak dan Kewajiban serta membubuhkan tanda tangan  oleh masing-masing pihak, pendaftaran Jaminan Fidusia di KEMENKUMHAM, mengasuransikan unit serta para pihak, dan memberikan peringatan 3 (tiga) kali sebelum melakukan pengamanan barang Jaminan Fidusia. Represif yang telah dilakukan meliputi penegakan hukum administrasi, penegakan hukum secara pidana dan penegakan hukum secara perdata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...