Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa yang menjadi urgensi SPDP dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan apa yang menjadi faktor penghambat implementasi penerbitan SPDP dan pembatasan waktu penyampaian SPDP kepada pihak penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 memiliki kaitan erat dengan implementasi terhadap pengakuan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta sebagai sarana menjamin kepastian hukum dan keadilan di Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kewajiban dan pembatasan SPDP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait erat dengan faktor hukumnya dan faktor penegak hukumnya, karena belum adanya peraturan mengenai pemberian sanksi manakala terjadi perbuatan abai atau lalai dari penyidik perihal kewajiban dan penyampaian SPDP paling lambat 7 hari sejak dimulainya penyidikan. Faktor penegak hukumnya pun menjadi gambaran rendahnya upaya dan integritas penyidik dalam melaksanakan hukum formil dalam hukum pidana, serta jumlah penyidik yang sedikit juga ikut berperan dalam faktor ini.Kata Kunci: SPDP, penegakan hukum, hak asasi manusia, penyidik.
Copyrights © 2021