Penulisan ini akan mengkaji perilaku seks bebas yang dilakukan remaja di sekolah yang terdapat di Kota Balikpapan yang di tinjau dari segi kriminologis. Namun secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perilaku seks bebas yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan tidak di atur. Maka penelitian ini akan merumuskan masalah bagaimanakah tinjauan kriminologis terhadap remaja yang melakukan seks bebas di sekolah. Metode pendekatan ini dilakukan dengan cara teknik deskriptif kualitatif yaitu memaparkan kenyataan. Dimana metode ini adalah data yang di gambarkan dengan kata-kata atau kalimat terpisah menurut kategori guna mendapatkan kesimpulan sebagai temuan hasil penelitian. Berdasarkan kesimpulan pengaturan mengenai seks bebas yang tidak diatur dalam hukum publik Indonesia belum ada aturan yang mengaturnya namun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan dengan cara di paksa dan hal ini dapat dilakukan apabila salah satu orang tua remaja tersebut merasa di rugikan dan melakukan laporan di dinas terkait. Faktor-faktor yang di tinjau dari segi kriminologi yang mempengaruhi remaja melakukan seks bebas yaitu keluarga yang tidak harmonis, pergaulan bebas, kontrol sosial yang rendah, pendidikan agama yang kurang dimana semua faktor ini merupakan faktor yang melatarbelakangi seorang remaja melakukan seks bebas.
Copyrights © 2020