PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MEMARKIRKAN KENDARAANNYA DI JALAN PROPINSI KM 18 KELURAHAN PETUNG KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM Dwi PurnomoFakultas Hukum Universitas BalikpapanJl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagiadwi.purnomo1541994@gmail.com/082251133160 ABSTARACTRumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang Memarkirkan Kendaraanya di Jalan Propinsi Km 18 Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dan bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang Memarkirkan Kendaraanya di Jalan Propinsi Km 18 Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang Memarkirkan Kendaraanya di Jalan Propinsi Km 18 Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum serta bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang Memarkirkan Kendaraanya di Jalan Propinsi Km 18 Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwaDari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di jalan propinsi km 18 Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan dapat dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 5.000.0000. Namun kenyataan dilapangan pertanggungjawaban hukum pidana tidak dapat dijatuhkan   dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, tidak mengatur secara jelas mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) tata kelola parkir Kata kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Parkir di Jalan, Kendaraan Bermotor   Â
Copyrights © 2019