Jurnal Lex Suprema
Vol 1, No 2 (2019)

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG JAM BELAJAR MASYARAKAT

Henny Maulidika Asri (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

ABSTRAK                                    Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat dan faktor-faktor apakah yang menghambat implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat khususnya bagi masyarakat usia sekolah di Kota Balikpapan dan juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat implementasi dari Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni suatu pendekatan dalam mengkaji, menganalisa suatu permasalahan hukum dengan cara penelitian di lapangan dan melakukan wawancara dengan Ketua Seksi Kesejahteraan Sosial yang ada di empat kecamatan di Kota Balikpapan yaitu Balikpapan Selatan, Barat, Utara dan Tengah mengenai implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat belum sesuai dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat dan belum berjalan secara efektif, karena masih banyak anak usia sekolah di Kota Balikpapan yang melanggar mengenai jam belajar masyarakat yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jam Belajar Masyarakat, dan dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan belum melaksanakan mengenai jam belajar ini seperti dalam hal memasyarakatkan JBM, belum dilakukannya upaya pembuatan tugu, belum dilakukannya pemantauan, belum dilakukannya pembinaan, belum dilakukannya rapat organisasi serta, belum dilakukannya evaluasi.Adanya faktor yang menjadi penghambat antara lain faktor yuridis, filosofis dan sosiologis.      Kata kunci : Implementasi,Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013, Jam Belajar Masyarakat

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...