Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pola ijtihad dalam pembaharuan hukum wakaf di Indonesia yang termaktub dalam Undang-undang No.41 Tahun 2004. Fokus objek penelitian ini pada Pasal 1 terkait eksistensi wakaf, Pasal 16 tentang benda wakaf, dan Pasal 40 tentang perubahan status harta benda wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Jenis penelitian hukum Islam ini masuk kategori penelitian hukum normatif filosofis. Teori analisis yang digunakan, yakni tipologi ijtihad kontemporer yang dicetuskan Yusuf al-Qaradawi. Penelitian ini menyimpulkan kontruksi pembaharuan hukum wakaf dalam Pasal 1 terkait eksistensi wakaf, Pasal 16 terkait objek wakaf, dan Pasal 40 terkait perubahan status harta benda wakaf cenderung menggunakan pendekatan ijtihad intiqa’i, yakni memilih pendapat hukum mazhab fikih klasik yang relevan dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan masyarakat modern. Namun dalam pasal 40, penulis memandang terdapat pemilihan pendapat hukum dari mazhab fikih yang tidak membolehkan untuk menjual atau mengganti benda wakaf akan dapat menimbulkan problem dalam aplikasinya. Hal demikian disebabkan benda wakaf dalam kondisi tertentu dapat mengalami kerusakan dan hilangnya kemanfaatan. Oleh sebab itu, konstruksi hukum dalam pasal 40 dapat dikoreksi kembali.
Copyrights © 2021