Menjadi sebuah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dipungkuri, perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) menjamur di Indonesia sejak awal tahun 90-an: yaitu dengan lahirnya Bank Muammalat. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim menjadi ladang yang sangat hijau untuk dijajakin. Apalagi dengan stigma bank konvensional yang disinyalir mangandung riba tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Maka semakin memunculkan resiko sengketa dalam setiap proses terlaksananya prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah (LKS). Lembaga peradilan umum maupun agama tidak legitimed untuk menyelesai perkara yang didalam dalam terdapat prinsip syariah. Sebagai jawabannya, Badan Atbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memgakomodirnya. Dalam penelitan ini menggunakan pendedekatan perspektif yang menekankan pada metode normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan content analysis dengan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Basyarnas merupakan lembaga arbitrase yang secara formal diakui. Artinya, Basyarnas memiliki ligitimasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Kata Kunci: Hukum, Arbitrase, Syariah
Copyrights © 2021