Abstrak"Poligami adalah sunnah", sering digunakan untuk meligitimasi fenomena poligami. Sebagian besar orang berpikir bahwa surat An-Nisa Ayat 2-3 adalah melakukan legitimasi poligami. Sistem poligami dilakukan oleh negara-negara paling lama sebelum kedatangan Islam. Negara-negara yang diperbolehkan poligami: Ibrani, Arab Jahiliyah, Cisilia. Sebenarnya poligami yang sesuai peran Islam adalah masyarakat transformasi. Mekanisme poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah strategi untuk meningkatkan posisi wanita dalam tradisi sang pemilik Arab di abad ke 7 DC Pada waktu itu, posisi wanita dan janda-janda di tengah masyarakat yang rendah sehingga nabi menikahi beberapa wanita. Tetapi hal yang dilakukan oleh Nabi menimbulkan keterbatasan poligami, kritik yang tak berdasar dan harus dinilai di polygami. Kata kunci : Refleksi, Keadilan, Poligami
Copyrights © 2011