JURNAL ISTINBATH
Vol 8, No 2 (2011): Vol. VIII, Nomor 2, Nopember 2011

KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA (SUATU PENDEKATAN METODOLOGIS)

Suhairi, Suhairi ( STAIN Metro)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2011

Abstract

Jika pengajaran fiqh dilaksanakan secara konsisten, maka hak pasangan suami istri untuk mendapatkan pembagian harta perkawinana harus diperhitungkan. Dan sebagai konsekuensi prinsip keberadaan properti masyarakat, maka harta tersebut harus dibagi menjadi dua, setengah untuk kedua pasangan itu dan setengahnya lagi sebagai warisan. Dan perhitungan pembagian harta perkawinan ini harus juga dilakukan apabila terjadi perceraian atau poligami. Dengan terjadinya poligami, berarti telah terbentuk satu keluarga baru dengan istri kedua, ketiga atau keempat, selain keluarga yang telah dibentuk dengan istri pertamanya. Harta pernikahan juga harus dihitung dan dibagi pada terjadinya perceraian. Karena perceraian memiliki efek yang sama dengan kematian, yaitu memutus tali pernikahan. Perbedaannya adalah, pada kasus kematian, harta yang dibagi adalah untuk pewaris. Sementara pada terjadinya perceraian, harta hanya dibagi untuk mantan suami dan istri itu, dan anak-anak masih menjadi tanggungan kedua pasangan tersebut.

Copyrights © 2011