Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan isu-isu pelanggaran HAM masyarakat hukum adat dan pegiat pembela hak masyarakat hukum adat di berbagai media sosial. Perjuangan masyarakat hukum adat dan para pembela hak-hak agraria masyarakat hukum adat mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Perlakukan seperti itu dipandang melanggar hak asasi manusia. Apa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia atas masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh negara? Dengan pendekatan empirikisme terhadap hukum, kajian ini menemukan bahwa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia itu diukur melalui UUD NRI Tahun 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi dan telah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, disarankan agar kualifikasi yang telah diratifikasi itu benar-benar diperhatikan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, para penegak hukum mempunyai rambu-rambu yang jelas dan terukur untuk menegakkanhukum demi untuk mencapai “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Copyrights © 2021