Majalah Hukum Nasional
Vol. 51 No. 2 (2021): Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021

PERLINDUNGAN HAM MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BHINNEKA TUNGGAL IKA DI ERA DIGITAL: (Protection of Human Rights of Indigenous Peoples Unity in The Digital Era)

Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan isu-isu pelanggaran HAM masyarakat hukum adat dan pegiat pembela hak masyarakat hukum adat di berbagai media sosial. Perjuangan masyarakat hukum adat dan para pembela hak-hak agraria masyarakat hukum adat mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Perlakukan seperti itu dipandang melanggar hak asasi manusia. Apa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia atas masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh negara? Dengan pendekatan empirikisme terhadap hukum, kajian ini menemukan bahwa kualifikasi pelanggaran hak asasi manusia itu diukur melalui UUD NRI Tahun 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi dan telah menjadi hukum positif. Oleh karena itu, disarankan agar kualifikasi yang telah diratifikasi itu benar-benar diperhatikan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, para penegak hukum mempunyai rambu-rambu yang jelas dan terukur untuk menegakkanhukum demi untuk mencapai “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...