Dalam 20 tahun terakhir, paham dan gerakan-gerakan radikalisme di seluruh penjuru dunia, khususnya di Indonesia semakin meresahkan dan mengkhawatirkan. Arus informasi era 4.0 dan kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat gerakan dan paham radikalisme berkembang pesat dan mengglobal. Aksi-aksinya yang cenderung pada tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak sepaham dikatakan sebagai radikalisme pro kekerasan dan intoleransi. Dalam rangka mengetahui peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah radikalisme tersebut, mengetahui peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan paham radikalisme di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, penulis menggunakan teori diferensiasi sosial, teori peran & status, teori pencegahan kejahatan, dan teori manajemen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara semi terstruktur guna menggali fakta lebih dalam. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Analisis data dalam pendekatan ini menggunakan hasil wawancara terstruktur dan tidak terstruktur, pengamatan dan data dokumentasi yang diperoleh dari sumber-sumber relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terhadap unsur-unsur manajemen terkait peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah paham radikalisme di wilayah hukum Polres Cirebon Kota adalah selama ini kurang didukung oleh anggaran khusus, personil tidak dibekali dengan pengalaman dari dikjur, dan pembagian sumber daya manusia yang tidak merata di setiap Polsek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Untuk itu terhadap unsur-unsur manajemen, dalam pencegahan pengaruh kelompok radikal kanan perlu lebih mendapat perhatian lebih, melakukan perombakan & mutasi terhadap anggota Bhabinkamtibmas yang memasuki usia pensiun, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap minat dan kemampuan dalam mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas, mengintensifkan latihan khusus deradikalisasi serta pendalaman tentang paham-paham radikal sehingg mampu mencegah permasalahan tersebut di dalam masyarakat.
Copyrights © 2021