Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
Vol 2, No 2 (2021): SEPTEMBER

Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika

Farid Iskandar (Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Pengedar sebagai pelaku penyalah guna narkotika telah banyak ditangkap dan dipidana, baik penjara maupun denda. Meskipun demikian penyalahgunaan narkotika dan peredarannya masih banyak ditemukan sehingga menimbulkan dugaan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka tidak efektif dan memiliki efek jera. Selama ini, biaya rehabilitisai bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika dtanggung oleh Negara. Penelitian yuridis empiris ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan hambatan-hambatannya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; serta konsep pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukkan fakta bahwa pelaksanaan sistem pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika hanya dikenakan sanksi pidana penjara dan denda belum mengatur sanksi lain terhadap para pengedar bagi korban. Selama ini kewenangan untuk menentukan dan menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang narkotika berada di tangan Hakim. Konsepsi pertanggungjawaban pidana pengedar terhadap korban penyalahgunaan narkotika diterapkan di masa yang akan datang, idealnya selain pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada pengedar, juga dibebankan biaya rehabilitasi bagi korbannya, agar biaya rehabilitasi tidak lagi dibebankan kepada negara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK) mempublikasikan artikel artikel ilmiah yang mengkaji isu-isu penegakan hukum dan pencapaian ...