Media Akademika
Vol 28, No 2 (2013)

Politik Hukum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989

Rasyid, H.Amhar (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2014

Abstract

Hukum Islam adalah salah satu hukum yang digunakan dalam sistem hukum Indonesia, di samping hukum adat dan hukum warisan Belanda. Salah satu bentuk pelaksanaan hukum Islam adalah adanya peradilan agama, yang pelembagaannya yang ter-penting dalam sistem hukum Indonesia diamanatkan dalam Un-dang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Artikel ini membahas politik hukum dalam undang-undang tersebut. Ar-gumen artikel ini adalah bahwa pembicaraan tentang peradilan agama tidak bisa dilepaskan dari perbincangan tentang sejarah penegakan hukum Islam di Indonesia. Dengan kata lain, dina-mika pembentukan undang-undang tersebut terentang panjang dalam sejarah; menggambarkan pasang-surut penerapan hukum Islam di negara dengan penduduk Muslim terbanyak tersebut.

Copyrights © 2013