Jurnal Hukum Lex Generalis
Vol 1 No 6 (2020): Tema Hukum Agraria

Hak Menguasai dari Desa Atas Tanah, Hak-Hak Individual Atas Tanah, Konversi Hak Atas Tanah Swapraja

Vanessa Virgonia (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Kevin Girsang (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Marina All Bright br. Hombing (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Asyraf Nabil Lantong (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Wandha E.F. Heristianora (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2020

Abstract

Hak menguasai dari desa atas tanah merupakan hak ulayat yang diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yaitu tanah bersama para masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang didalamnya ada wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat di suatu wilayah tertentu. Wewenang dan kewajiban mengenai hak individual atas tanah dapat ditemukan pada Pasal 4, 6 , dan 9 UUPA yang dibagi menjadi hak individual primer dan hak individual sekunder yang telah mengalami konversi hak atas tanah swapraja yang semula tunduk pada sistem hukum lama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan Hukum adat ke sistem baru yang diatur di dalam UUPA. Tujuan dari konversi ini adalah sebagai bentuk unifikasi dan mewujudkan kesederhanaan hukum pertanahan Indonesia guna mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi negara dan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan hak ulayat harus sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JHLG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Hukum Lex Generalis adalah menjadi ensiklopedia, glosarium atau kamus ilmu hukum. Diharapkan Jurnal Hukum Lex Generalis dapat menjadi sumber rujukan praktis untuk keperluan sitasi keilmiahan. Adapun ruang lingkup yang dipublikasikan adalah tulisan bertemakan hukum secara umum, ...