Dalam rangka meningkatkan tatanan administratif, pada bimbingan pegawai negeri sipil Departemen Agama, ketentuan tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama No. 28 tahun 2013 tentang Lingkungan Disiplin Kementerian Agama. Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Penanggangan Kabupaten Serdang Bedagai dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan strutktur birokrasi secara umum telah dilaksanakan dengan baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021