Zaaken: Journal of Civil and Business Law
Vol. 2 No. 3 (2021): Oktober

Tanggung Jawab Influencer Dalam Pemasaran Produk Usaha Melalui Instagram

Adifa Rahmandini (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Faizah Bafadhal (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Lili Naili Hidayah (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

In the digital era, in terms of marketing business products we can use influencer service. Because influencer influence that can increase product sales. But, there are still influencers who promote products that can potentially harm consumers. Therefore, this research aims to find out and analyze responsibilities of influencers based on the laws and regulations in Indonesia If a business product is promoted through its Instagram account, it has the potential to cause harm to consumers and to find out and analyze the legal protection of consumers for advertising information that contains elements of dishonesty. This research uses a normative juridical method with a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. Regarding the collection of legal materials obtained from library materials which include primary, secondary, and tertiary legal materials. The result of this research is that influencers can be responsible for the substance/advertising material submitted, but influencers cannot be responsible for providing compensation to consumers for the use of the advertised product because this responsibility is the responsibility of businessman. Legal protection for consumers can be in the form of related parties continuing to offer, promote, and advertise products. And can be in the form of compensation for consumers who have suffered losses.  Abstrak Di era digital ini, dalam memasarkan produk usaha dapat menggunakan jasa influencer. Hal ini karena pengaruh influencer yang dapat meningkatkan penjualan produk. Namun masih terdapat influencer yang melakukan promosi produk yang dapat berpotensi merugikan konsumen. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tangggung jawab influencer berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia jika suatu produk usaha yang dipromosikan melalui akun instagramnya berpotensi mengakibatkan kerugian pada konsumen dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi iklan yang mengandung unsur ketidakjujuran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penedekatan kasus. Mengenai pengumpulan bahan hukum diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini adalah  influencer dapat bertanggung jawab terhadap substansi/materi iklan yang disampaikan, tetapi influencer tidak dapat bertanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian pada konsumen atas penggunaan produk yang diiklankannya karena pertanggungjawaban tersebut berada pada pelaku usaha. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat berupa pihak-pihak terkait melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan produk. Dan dapat berupa pemberian ganti kerugian atas konsumen yang mengalami kerugian.  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Zaaken

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aaken: Journal of Civil and Business Law merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Jambi yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk ...