Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 3 No. 1 (2022): Edisi Februari 2022

PERLINDUNGAN BINGKAI FINTECH DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS

Putri Maha Dewi Putri (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law. Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.     Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.   Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...