Untuk mewujudkan tujuan dari Pembangunan Nasional tersebut setiap negara harus memperhatikan masalah pembiayaan. Salah satu usaha yang harus ditempuh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari Pajak Penghasilan. Dilain pihak. Perusahaan swasta akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak penghasilan (PPh) secara efisien. Untuk mewujudkan hal itu perusahaan (WP Badan) akan membuat tax planning. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Tax Planning di PT Triagung Adi Sejahtera. Metode yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data yaitu: Metode Observasi, Metode Wawancara, Metode Dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat terlihat jumlah pajak penghasilan yang terutang mempunyai perbedaan yaitu dari Rp 27.505.275 (sebelum Tax Planning) menjadi Rp 22.505.275 (sesudah Tax Planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari Tax Planning tersebut dengan memanfaatkan peraturan UU No 36 Tahun 2008 tarif pasal 17 ayat 1(b) dan ayat 2 untuk tarif wajib pajak badan adalah sebesar Rp 5.000.000. PT Triagung Adi Sejahtera telah menerapkan Tax Planning sesuai dengan peraturan perpajakan.
Copyrights © 2021