DPRD sebagai lembaga yang mengawasi peraturan daerah dan kinerja pemerintah daerah dimaksudkan bahwa DPRD melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah serta kinerja bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kondisi pengawasan di Daerah nyaris tidak nampak dilihat dari perspektif sering terjadinya kasus korupsi yang kerap kali terjadi di daerah, bahkan tidak sedikit kepala daerah dan pelaksana pemerintahan di daerah yang terjerat kasus korupsi. Pelaksanaan kegiatan pengawasan DPRD dirangkai dalam bentuk dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, pengawasan tentang pengelolaan barang dan jasa, pengawasan tentang pengadaan barang dan jasa dan pengawasan tentang kinerja pemerintah serta reses. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengawasan oleh DPRD yang dilaksanakan oleh komisi untuk mereview, mempelajari dan mengevaluasi secara kontinue beberapa aspek sebagai berikut: 1) Pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan;2) Pengawasan terhadap pengadministrasian; 3) Pengawasan terhadap pelaksana kegiatan pemerintahan; dan 4) Pengawasan pembentukan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2021