Tindak pidana atau biasa disebut dengan kejahatan merupakan fenomena masyarakat, karena itu tidak dapat dilepaskan dari ruang dan waktu. Faktor yang menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana yaitu rendahnya pendidikan, moral agama, serta faktor lingkungan, namun faktor yang sangat mempengaruhi adalah faktor ekonomi, kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak sementara lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan, sehingga dalam memenuhi kebutuhan banyak masyarakat yang melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini yang membuat angka kriminal semakin tinggi salah satunya yaitu penipuan, pemerasan dan pencurian. Peningkatan tindak pidana di Magelang merupakan permasalahan yang perlu dicarikan solusi, terutama dari segi pembinaan agar pelaku pidana tidak mengulangi lagi tindakan kejahatan dan tidak menjadi “sumber penular” di masyarakat, sebaliknya, narapidana diharapkan menjadi agen yang ikut serta mencegah terjadinya tindak pidana di tengah masyarakat setelah mengikuti proses pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembinaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yakni sebuah penelitian hukum empiris yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Lapas Kelas II A Magelang memiliki peran yang strategis dalam menurunkan tingkat residivis di wilayah hukum Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan peran Lapas Kelas II A Magelang diupayakan melalui: optimalisasi pembinaan narapidana melalui pemisahan narapidana kasus baru dengan narapidana residivis, pengelompokan pembinaan berdasarkan skill, bakat, dan minat narapidana, serta mengintensifkan pembinaan agama, kemandirian, keterampilan ekonomi kreatif; dan penggunaan beragam pendekatan pembinaan yang relevan dengan kondisi psikologis dan latar belakang narapidana.
Copyrights © 2022