SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Vol 5 No 2 (2021)

HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN

Ilham, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2021

Abstract

Hukum yang diperkenalkan oleh al Qur’an bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari aqidah yang diimani. Dengan perkembangan metode taqnin dan dibukanya kembali pintu ijtihad, maka paradigma keilmuan dalam hukum Islam pun berjalan terus memenuhi tuntutan kebutuhan manusia dan terus beradaptasi dengan perkembangan sains moderen, lahirlah empat produk pemikiran hukum Islam, yaitu fiqh, fatwa ulama, putusan pengadilan (yurisprudensi) dan undang-undang. Dalam tinjauan epistemologi hukum Islam, dikenal kurang lebih tujuh metode yang digunakan para ulama mujtahid untuk menetapkan dan menerapkan pemikiran hukum Islam, yaitu; Ijma’, Qiyas, Istidal, Maslahah al-Mursalah, Istihsan, Istishab dan Adat-istiadat atau ‘Urf. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai jaminan kebenaran bagi paradigma keilmuan moderen yang dimaksud adalah obyektif, empiris, deskriptif dan rasional (logic).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sangaji

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ...