Penelitian dilakukan pada PT Jaya Trimeru Mandiri yang beralamat di Jalan Rungkut Industri, Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT Jaya Trimeru Mandiri sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku atau belum. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dan data yang didapatkan pada penelitian ini disimpulkan bahwa perhitungan pajak pertambahan nilai di perusahaan sudah disesuaikan dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-49/PJ/2015. Untuk perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, hal itu disebabkan karena di bulan Januari hingga Oktober tahun 2019 perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilainya.
Copyrights © 2021