Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 2, No 03 (2021): Jurnal JURISTIC

IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT

Alisa Maulana (Universitas 17 Agustus 1945)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit memiliki arti penting bagi pelayanan kesehatan. Hospital Bylaws adalah ketentuan yang mengatur rumah sakit tentang peran serta pemilik rumah sakit, managemen rumah sakit, dan komite medis. Hal tersebut dapat berupa statuta peraturan, standar yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk rumah sakit. Namun implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada pasien yang mengalami kerugian akibat sulitnya dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini pihak Rumah Sakit atas pelayanan medis yang buruk. Tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat dan tenaga medis lainya harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya dengan cara peningkatan mutu dan kualitas. Oleh sebab itu rumah sakit berkewajiban mengatur pertanggungjawaban hukum dan medis dalam suatu peraturan internal rumah sakit yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban, tanggungjawab serta wewenang, sehingga ada kejelasan dalam melaksanakan tugas tenaga kesehatan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...