Pengaturan global perdagangan narkoba pada awalnya diatur dalam United Nations General Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan konvensi internasional yang diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat menggantikan peraturan tersendiri yang berkaitan dengan pengendalian internasional penyalahgunaan narkoba. di bawah delapan bentuk perjanjian internasional. Memperbaiki cara-cara pengendalian peredaran narkotika dan pembatasan penggunaannya terutama untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, peredaran narkoba tergolong pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan narkoba justru berdampak pada aspek sosial yang berujung pada merosotnya perekonomian nasional.
Copyrights © 2021