Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati. Hakikatnya pidana mati adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa terpidana. Namun penerapan pidana mati menimbulkan causa celebre (pemicu) munculnya kembali polemik terhadap pro dan kontra pada putusan pidana mati. Dalam perspektif hak asasi manusia, sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights 1948, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights 1966. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis.
Copyrights © 2022