Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 13, No 1 (2022)

PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Mochamad Naufal Adisaputra (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Mitro Subroto (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2022

Abstract

Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati. Hakikatnya pidana mati adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa terpidana. Namun penerapan pidana mati menimbulkan causa celebre (pemicu) munculnya kembali polemik terhadap pro dan kontra pada putusan pidana mati. Dalam perspektif hak asasi manusia, sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights 1948, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights 1966. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also ...