Kebijakan publik merupakan hasil dari proses politik yang dijalankan dalam suatu sistem pemerintahan negara. Sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Salah satu bentuk kekayaan budaya di kelurahan polowijen Kota Malang adalah keberadaan bangunan cagar budaya yang memang harus dilestarikan dan dibawa naungan peraturan walikota Malang .Berlakunya Peraturan Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2016 BAB V pasal 10 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan ”bahwa pelestarian, perlindungan, penyelamatan dan pengamanan data dan/atau dokumen sejarah, cagar budaya dan museum pemeliharaan cagar budaya, benda purbakala dan musem. Tujuan penelitian untuk Menganalisis Implementasi Kebijakan publik Dalam Melestarikan Cagar Budaya(Studi Kelurahan Polowijen ) serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat. Metode pada Penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif deskriptif, maka fokus dalam penelitian ini disesuaikan dengan rumusan masalah yang dikemukaan sebelumnya, yaitu: Metode perumusan kebijakan yang efektif dalam implementasi. Hasil penelitian yang diperoleh Implementasi kebijakan publik dalam melestarikan cagar budaya di kelurahan Polowijen sudah dijalankan dan di nilai sudah terwujud dilihat dari 2 aspek berdasarkan isi kebijakan yang meliputi Kepentingan Yang Dipengaruhi, Tipe manfaat, Luasnya Perubahan, letak pengambilan keputusan, Pelaksana program, Sumber daya yang dilibatkan dimana implementasi kebijakan publik dijalan dalam pelestarian cagar budaya dijalankan Sesuai UU No. 11 Tahun 2010, faktor pendukungnya sendiri yaitu dilihat dari cara pengambilan keputusan Dinas Kebudayaan dan disiapkan baik itu sumber daya manusia maupu sarana prasarana dan faktor penghambatnya yaitu berupa bahan dan desain bangunan.
Copyrights © 2021