Manusia menjalankan kehidupan selalu membutuhkan orang lain. Aktivitas seperti jual beli sangat memerlukan bantuan agar segalanya bisa terselesai-kan. Wakalah sebagai bentuk transaksi yang mewakilkan orang lain, meng-alami perubahan-perubahan karena kondisi zaman. Seperti seorang yang me-minta pembuat bangunan untuk mewakilkan penyelesaikan pembangunan rumahnya. Transparansi harga yang tidak jelas dalam traksaksi menjadi per-soalan dalam penelitian ini. Tujuannya menganalisis jual beli wakalah ini agar sesuai dengan ketentuan akad dan hukum ekonomi syariah. Metode peneliti-an adalah fielt resech, yaitu menelaah kasus yang terjadi kemudian dianalisis berdasarkan literatur dan hukum Islam. Akad jual beli wakalah yang terjadi menjadi batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat berupa ketidakjujuran dan tidak ada transparansi harga dari orang yang diwakilkan.
Copyrights © 2022