Pemerintah Kota Bandung memiliki target pengurangan sampah hingga tahun 2025 sebesar 30%, pemerintah Kota Bandung mencanangkan program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dalam upaya pengurangan sampah. RW 7 Kelurahan Kebon Pisang merupakan salah satu wilayah yang sudah termasuk Kawasan Bebas Sampah sejak tahun 2015. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengindetifikasi mengenai efisiensi pengolahan sampah organik di RW 7 Kelurahan Kebon Pisang (2) untuk Mengetahui sarana pengolahan sampah yang terdapat di RW 7 Kelurahan Kebon Pisang, yang bertujuan untuk menentukan alternatif upaya pemanfatan lahan (3) untuk menghitung kebutuhan sarana pengolahan sampah organik rumah tangga untuk mengetahui kebutuhan sarana yang akan diimplementasikan dan menyesuaikan dengan ketersediaan lahan (4) untuk menentukan alternatif terpilih yang akan diimplementasikan sebagai upaya optimalisasi sarana pengolahan sampah organik rumah tangga terpilih berdasarkan kriteria penentuan. Berdasarkan hasil penelitian timbulan sampah organik yang tereduksi untuk saat ini hanya mencapai 3,15% hasil ini masih jauh dari target pemerintah Kota Bandung, maka dari itu dilakukan perhitungan dan analisa untuk kebutuhan sarana yang dibutuhkan dan menyesuaikan dengan ketersediaan lahan, lalu mendapatkan hasil untuk alternatif terpilih yang akan diimplementasikan yaitu sarana drum komposter (single treatment unit).
Copyrights © 2020