Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang luar biasa dalam segala sektor, termasuk perbankan konvensional dan perbankan syariah. Hadirnya pandemi COVID-19 membuat terhambatnya mobilitas manusia dan ekonomi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 terhadap Non Performing Financing (NPF) di Bank Syariah Mandiri. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan POJK No. 11/POJK.03/2020 di Bank Syariah Mandiri mampu mengendalikan NPF tahun 2020 menjadi terendah selama 5 (lima) tahun terakhir sebesar 0,72%, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan dikategorikan sangat sehat.
Copyrights © 2022