JIHBIZ :Global Journal of Islamic Banking and Finance.
Vol 4, No 1 (2022)

PENGARUH IMPLEMENTASI POJK NO.11/POJK.03/2020 TERHADAP NON PERFORMING FINANCING (NPF) DI BANK SYARIAH MANDIRI

Melani Pratiwi Dipoyanti (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Muhammad Iqbal Fasa (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Suharto Suharto (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2022

Abstract

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang luar biasa dalam segala sektor, termasuk perbankan konvensional dan perbankan syariah. Hadirnya pandemi COVID-19 membuat terhambatnya mobilitas manusia dan ekonomi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 terhadap Non Performing Financing (NPF) di Bank Syariah Mandiri. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan POJK No. 11/POJK.03/2020 di Bank Syariah Mandiri mampu mengendalikan NPF tahun 2020 menjadi terendah selama 5 (lima) tahun terakhir sebesar 0,72%, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan dikategorikan sangat sehat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jihbiz

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jihbiz : Global Journal of Islamic Banking and Finance publishes research articles of interest to Islamic Banking, Insurance/ Takaful, Islamic Accounting, Business Ethics and Legal Issues, Work Ethics, Islamic Work Ethics, Islamic Corporate Social Responsibility, Islamic Financial management, ...