Ta’widh merupakan salah satu instrument sanksi yang diterapkan pada perbankan syariah. Kehadirannya memberikan dampak positif bagi bank terutama sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya klien moral hazard untuk kontrak perjanjian. Namun, dalam kondisi tertentu tidak dibolehkan pengenaan sanksi tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter kondisi overmatch instrument ta’widh pada perbankan syariah. Kajian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan sumber data kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan studi literature yang berkaitan dengan objek penelitian baik berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Parameter kondisi overmatch instrument ta’widh pada perbankan syariah tidak bisa dikenakan ganti rugi (ta’widh) ketika nasabah tersebut sedang dalam keadaan force majeur (overmatch) yaitu kondisi/keadaan memaksa itu bisa berupa bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, adanya perang, huru-hara, pemberontakan, pemogokan, dan epidemi (wabah penyakit) termasuk wabah covid-19 yang melanda seluruh dunia maupun tindakan pemerintah di bidang moneter yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Copyrights © 2022