Bank dapat dikatakan baik ketika dapat melakukan kegiatan operasionalnya dengan normal dan dapat memenuhi kewajibannya. Dengan keadaan bank yang baik tentunya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Untuk mengetahui bank dalam keadaan baik atau tidak dapat dilakukan dengan penilaian kesehatan bank. Penilaian Kesehatan bank dapat dilakukan salah satunya dengan menganalisis dari hasil laporan keuangan bank tersebut. Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank, Bank Mega Syariah sebagai salah satu perbankan Syariah di Indonesia tentunya juga harus melakukan penilaian kesehatan bank. Hal ini agar mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi bank dan mengevaluasinya. Permasalahan yang terjadi dalam perbankan dapat menimbulkan financial distress, dimana keuangan perbankan dalam keadaan tidak sehat atau krisis. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini menganalisis kesehatan Bank Mega Syariah dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital) yang bersumber dari laporan keuangan selama lima tahun dari 2015 hingga 2019. Selanjutnya dilakukan analisis apakah berpotensi terjadi financial distress atau tidak. Hasil dari penelitian ini menunjukan Bank Mega Syariah memperoleh PK-3 pada tahun 2015, 2018 dan 2019 serta memperoleh PK-2 pada tahun 2016 dan 2017, sehingga selama rentang waktu 2015 – 2019 dinilai dalam keadaan cukup sehat. Pengukuran financial distress dari hasil analisis ROA menunjukan bahwa Bank Mega Syariah pada tahun 2015, 2018 dan 2019 belum efektif dalam mengoptimalkan assetnya untuk mendapatkan keuntungan dan berpotensi mengalami financial distress. Sedangkan dari hasil analisis NPF dan CAR Bank Mega Syariah pada tahun 2015 hingga 2019 dinyatakan tidak berpotensi terjadinya financial distress.
Copyrights © 2022