Permasalahan perparkiran di Tulungagung semakin marak terjadi walaupun telah diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Parkir. Pada Dimana seharusnya setiap pelaksanaan kegiatan parkir harus disertai karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di jalan umum dan mengetahui upaya pemerintah daerah Tulungagung dalam penertiban perparkiran perspektif Maslahah Imam Ghazali. Metode yang dipakai yaitu wawancara dengan Bu Vinyes selaku Ketua Seksi Parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, 4 Masyarakat dan juga 2 Juru parkir. Jenis Penelitian Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa pemberian karcis di Jalan R.A Kartini berbeda dengan ketentuan dan di Jalan Antasari tidak diberikan karcis hal ini tidak sesuai peraturan yang telah ditentukan. Selain itu pelaksanaan perpakiran di Kabupaten Tulungagung belum efektif karena Dinas Perhubungan yang belum tegas menindak lanjuti pelanggaran, sosialiasasi peraturan kurang merata, dan masyarakat yang membiarkan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan parkir.
Copyrights © 2021