Tugas DPRD berdasarkan Pasal 149 Ayat 1 Huruf (a) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam pembentukan Peraturan Daerah dijalankan guna mengakomodir dan meningkatkan partisipasi masyarakat terkhusus DPRD Kota Pasuruan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan peningkatan partisipasi masyarakat khususnya yang dilakukan DPRD Kota Pasuruan merujuk pada 5 (lima) tahap pembentukan yang terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pembahasan; penetapan dan pengundangan. Dalam hal ini keterlibatan peran partisipasi masyarakat dijalankan melalui adanya pelaksanaan reses (jaring aspirasi masyarakat) pada tahap perencanaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurut tinjauan maslahah, peningkatan partisipasi masyarakat merupakan bentuk dari maslahah al–ammah, yaitu mencakup kemaslahatan umum. Penerapan peningkatan partisipasi masyarakat oleh DPRD Kota Pasuruan termasuk dalam maslahah adh–daruriyah yaitu kemaslahatan yang berkenaan dengan tingkat kebutuhan yang harus ada guna perwujudan menjaga jiwa. Termasuk dalam maslahah al–mutaghayyirah karena berhubungan dengan masukan dari masyarakat sebagaimana keadaan yang terjadi di masyarakat.
Copyrights © 2021