Rechtenstudent Journal
Vol. 2 No. 3 (2021): Rechtenstudent December 2021

Implementasi Reforma Agraria di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia

Muhammad Fajar (Fakultas Syariah UIN KHAS Jember)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Penguasaan tanah atau lahan yang terjadi di desa sumberdanti mengakibatkan sebuah ketimpangan perekonomian dikalangan masyarakat desa tersebut. Hal demikian dibuktikan dengan kondisi masyarakat yang profesi disetiap harinya menjadi seorang buruh tani. Didalam UUPA sudah diatur bahwasannya tanah diperuntukan seoreang penggarap. Penguasaan yang terjadi di desa sumberdanti sangat bertolak belakang dengan UUPA. Penguasan yang sudah di atur didalam UUPA itu sendiri dalam 1 kluarga maksimal lahan yang mereka miliki sebesar 5 hektar. Ada beberapa masyarakat dalam 1 keluarga mempunyai lebih dari 5 hektar. Semua itu terjadi dikarenakan tidak ada sebuah pendataan ulang dari pihak pemerintah mulai dari jajaran desa sampai pusat. Semua yang terjadi di desa sumberdanti merupakan kegiatan ketimpangan yang berkelanjutan, dikarenakan kegiatan tersebut jika tetap berjalan tampa adanya tindakan dari pemerintah akan menjadikan orang yang menguasai tanah semakin tetap berkuasa dan yang menjadi buruh akan tertindas secara pelan-pelan. Dengan kondisi desa yang demikian muncullah beberapa permasalahan, yakni 1). Bagaimana pelaksanaan reforma agraria di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 2). Bagaimana pemerintah desa menyikapi penguasaan yang melampaui batas di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 3). Bagaimana penyelesayan penguasaan tanah yang melampaui batas di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, kabupaten Jember menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetantang pokok agraria dan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian Life History (fenomenologis) dimana penelitian ini berfokus pada fenomena yang terjadi dilapangan dalam situasi tertentu. Hasil dari penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan yakni, 1). Di desa sumberdanti tidak pernah terlaksana program reforma agraria. 2). Penguasaan tanah yang melampai batas masih tetap ada dan tidak pernah ada penanganan secara serius oleh kepala desa. 3). Kepala desa tidak bisa menyelesaikan penguasaan tanah yang terjadi dimasyarakat dengan setatus tanah yang hanya didasarkan dengan bukti petok tampa bukti hak milik (sertifikat tanah) seperti yang sudah diatur didalam UUPA.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rch

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtenstudent Journal (RSJ) publishes articles on law studies from various perspectives, literature studies, and field studies. This journal emphasizes aspects of positive legal with special reference to socio-legal activities, legal politics, criminal, civil, and the doctrine of both positive law/ ...