Perkosaan adalah seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk kedalam lubang seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani. Sementara dalam hukum Islam mengkategorikan perkosaan sebagai zina dengan pemaksaan (al-wath’u nil-kikrah) yang pelakunya bisa dikenakan hukuman berat (had). Unsur perbuatan berpijak pada tindak kejahatan kesusilaan atau perzinahan. Bedanya dalam perzinahan terdapat unsur kerelaan, sedangkan perkosaan ada unsur paksaan. Untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Maka kesimpulan dari peneltian ini. 1) Bentuk pemberian perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yakni perlindungan oleh hukum secara umum yang mencakup pemberian Restitusi dan Kompensasi. Pemberian konseling sebagai akibat munculnya dampak psikis, memperoleh Pelayanan Bantuan Medis diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindak pidana dan mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap korban kejahatan. 2). Dalam hukum pidana Islam menyebut perkosaan sebagai perzinahan yang di paksakan. Jarimah perkosaan baru bisa dianggap perkosaan apabila telah memenuhi unsur adanya nash yang melarang, yaitu surat al-Isra’ ayat 32. Adanya perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang wanita. Pelaku perkosaan adalah mukallaf. Ketentuan hukum pidana Islam mengenai kejahatan perkosaan yakni dengan ketentuan bahwa pihak pelaku diposisikan status hukumnya dengan pezina, sedangkan pihak korban status hukumnya menjadi orang yang terpaksa.
Copyrights © 2021