Salah satu persoalan terkait regulasi di Indonesia adalah adanya tumpang tindih atau disharmoni peraturan perundang-undangan. Problem ini terjadi, baik secara vertikal maupun horisontal. Negara melalui pemerintah sesungguhnya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan problem tersebut. Namun faktanya, disharmoni regulasi masih saja terjadi. Pemerintah perlu melakuka upaya ekstra untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk lembaga independen, yang memiliki kewenangan untuk mecegah dan mengatasi problem disharmoni berbagai produk hukum dan peraturan perundang-undangan di negara ini. Artikel ini menawarkan rumusan lembaga independen yang tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, artikel ini akan menguraikan problem disharmoni regulasi dan pentingnya penataan peraturan perundang-perundangan di Indonesia. Kedua, artikel ini menawarkan rumusan lembaga independen yang tepat, dengan kewenangan khusus, untuk mengatasi problem kusut terkait penataan regulasi. Kewenangan tersebut di antaranya meliputi judicial review terhadap berbagai regulasi, sekaligus kewenangan untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi dalam penataan regulasi.
Copyrights © 2021