Penanganan akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin sebenarnya menuntut peran dari Pemerintah Daerah untuk turut campur. Sehingga pembangunan kota di Banjarmasin harus di atur sedemikian rupa dengan memperhatikan konsep modern dan tradisonal khas kota Banjarmasin, Untuk itulah perlindungan hukum akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius dari Pemerintah Daerah. Untuk melihat bagaimana perlindungan hokum terhadap rumah banjar maka melalui penelitian ini diangkat dua permasalahan. pertama, bagaimana Keberadaan rumah banjar di kota Banjarmasin ditengah maraknya bangunan modern di tinjau dari aspek pembangunan berkelanjutan. Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin. Dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian hukum sosiologis atau lebih dikenal dengan istilah socio legal research
Copyrights © 2019