Spektrum Hukum
Vol 18, No 1 (2021): SPEKTRUM HUKUM

PENERAPAN E-NOTARY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Delia Mirza Avelyne (Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2021

Abstract

Era digitalisasi saat ini terjadi perkembangan yang sangat pesat khususnya dalam dunia digital. Terjadinya perkembangan teknologi membawa kemajuan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu jasa fasilitas yang menghubungkan dengan telekomunikasi ialah transaksi elektronik. Seiring berjalannya perkembangan kemajuan teknologi masih ada yang belum merasakan sepenuhnya yaitu pada profesi notaris dalam melakukan transaksi elektronik. Perlunya penyesuaian dengan dinamika masyarakat terkait penerapan e-Notary dalam transaksi elektronik. Jenis penelitian ini  ialah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan terhadap permasalahan hukum dipandang dari aspek peraturan hukum yang berlaku. Pasal 15 ayat (3) UUJN yang mengatur bahwa notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (e-Notary) membuat akta ikrar, wakaf, dan hipotik pesawat terbang. Pengaturan tersebut dapat ditinjau dari UU ITE sebagai legal standing untuk penerapan e-Notary dalam melakukan transaksi elektronik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...