Pengawasan pemerintah dalam penerapan upah minimum sangat penting untuk menjamin hakpekerja yang paling mendasar. Sesuai yang dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 Ayat (1) disebutkan bahwa tiap pekerja atau buruh berhakmemperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penerapanupah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Utara, terlihat masih ada indikasi masalah dalam hal inipemberian upah dibawah standar minimum oleh perusahaan kepada pekerja. Penelian ini dilakukanuntuk mengetahui pengawasan pemerintah dalam penerapan UMP di Suawesi Utara. Penelitian inimenggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperolehdari wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajiandata dan penarikan kesimpulan. Temuan dalam penelitian ini berdasarkan indikator menetapkanstandar, mengadakan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan adalah Pemerintah dalam halini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara dalam melakukan pengawasan UMP diSulawesi Utara belum menunjukan hasil yang sepenuhnya maksimal dikarenakan kurangnya personilpengaawas, kurangnya sarana transportasi dan kurangnya pemahaman perusahaan ataupun pekerja,sehingga perlu dilakukan perbaikan untuk mencapai hasil pengawasan yang lebih maksimal.Kata kunci: Pengawasan, Pemerintah, Upah Minimum Provinsi (UMP)
Copyrights © 2022