LEX CRIMEN
Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Wowiling, Ribka Risye (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana modus operandi pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi danbagaimana penerapan tindak pidana terhadap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM belum terlaksana secara maksimal baik pelaksaan penegakan Hukum secara refresif , maupun penegakan hukum secara preventif. Dalam implementasinya Upaya penegakan hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM masih memiliki banyak kekurangan, kekurangan tersebut menjadi hambatan yang membuat penegakan hukum tidak efektif. Tindak pidana pemalsuan SIM masih kerap terjadi saat ini, para pelaku tindak pidana pemalsuan SIM yang melakukan produksi sangat Tersistematis, terukur, terencana, serta menetapkan target secara baik. Masyarakat banyak menjadi korban, terpengaruh dan tidak membuat SIM berdasarkan jalur resmi dari Sat Lantas. Masyarakat juga masih banyak yang kurang pengetahuan tentang hukum, khususnya memahami mengenai prosedur secara resmi pembuatan SIM, serta banyaknya masyarakat yang masih buta dan belum memahami perbedaan antara SIM asli dan SIM palsu. 2.        Hambatan-hambatan yang dialami oleh penegak hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM sangat beragam, dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, bahwa terdapat 6 hambatan yang dihadapi oleh Penegak Hukum dalam meminimalisir tindak pidana Pemalsuan SIM, yaitu: Tersistematisnya Kejahatan Pemalsuan SIM, ke-dua Masyarakat yang buta hukum dan kurang peduli terhadap Prosedur pembuatan SIM secara resmi, ke-tiga Faktor dari Penegak Hukum itu sendiri yang kurang terlatih dan memahami taktis pemberantasan SIM palsu, ke-empat Kurangnya Sarana dan Prasarana yang berada di Kepolisian, ke-lima bahwa masih terbatasnya pelaksanaan Razia pada Jalan raya besar dan tidak menyeluruh pada tempat tempat terpencil, dan yang terahir bahwa masih kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga pendidikan hukum tentang SIM dan pencegahan terjadinya tindak pidana pemalsuan SIM menjadi kurang maksimal.Kata kunci: surat izin mengemudi; pemalsuan;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...