LEX CRIMEN
Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen

DELIK MENOLAK MEMBERI BANTUAN KETIKA DIMINTA PENGUASA UMUM SAAT ADA BAHAYA BAGI ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 525 KUHP

Pelealu, Egha Olivia (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menolak memberi bantuan atas permintaan penguasa umum menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menolak memberi bantuan (pertolongan) atas permintaan penguasa umum  menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP adalah ketika ada bahaya umum terhadap orang atau barang atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan. 2. Pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP yang diatur dalam Pasal 525 ayat (2) KUHP yaitu seseorang yang menolak permintaan bantuan (pertolongan) penguasa umum tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 525 ayat (1) KUHP jika penolakan itu: 1) untuk menghindari bahaya penuntutan terhadap dirinya sendiri; 2) jika orang yang tertangkap tangan itu punya hubungan kekeluargaan tertentu dengannya, yaitu: a. yang tertangkap tangan itu ayah-ibunya, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas, atau anaknya, cucunya, dan seterusnya ke bawah (keluarga sedarah dalam garis lurus. Kata kunci: Delik Menolak Memberi Bantuan, Penguasa Umum, Bahaya Bagi Orang atau Barang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...