LEX CRIMEN
Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107a – 107b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Manurip, Jeckson (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kemanan Negara dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demngan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Kejahatan terhadap keamanan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...