LEX CRIMEN
Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen

KAJIAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI JEJARING SOSIAL TERHADAP DELIK PENGHINAAN

Turangan, Natalia Brigita (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimaanakah perbedaan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Penerapan hukum pidana materiil terkait delik penghinaan di jejaring sosial jika terjadi delik penghinaan yang menggunakan sarana jejaring sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai sanksinya yang dapat diterapkan apabila terjadi penghinaan atau pencemaran terhadap hak atas martabat dan reputasi orang lain, karena jejaring sosial merupakan bagian dari informasi elektronik. Serta dapat pula diberikan sanksi pidana penjara dan denda, karena hal ini bersifat Lex Spesialis Derogat Legi Generalis.KATA KUNCI: jejaring sosial; penghinaan;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...