LEX CRIMEN
Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA DI DESA TORAGET KECAMATAN LANGOWAN UTARA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017

Kamu, Vidya Christiane Tiffany (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terhadap kebijakan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara dan bagaimana terjadi pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara di luar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dengan menggunakan metode peneltian yuridis sosiologis, disimpulkan: 1. Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa tidak sepenuhnya menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan tidak memahami isi Permendagri tersebut sehingga peran Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. 2.  Akibat bahwa Kepala Desa belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maka dapat diindikasikan telah terjadi pengangkatan dan pemberhentian yang cenderung bersifat sepihak.Kata kunci: Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...