LEX CRIMEN
Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen

KAJIAN KETENTUAN PASAL 81 AYAT (6) UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERDILAN PIDANA ANAK

Simbolon, Brian Parulian (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak yang melakukan tindak pidana dan apakah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup menurut Pasal 81 ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan terhadap terpidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak anak yang melakukan tindak pidana atau hak-hak tersangka/terdakwa anak sudah diatur dalam KUHAP dan UU No. 11 Tahun 2012 yaitu  harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 2. Pidana mati dan penjara seumur hidup bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (6) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hanyalah menjadi dasar hukum bagi hakim sehingga dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup terhadap tersangka anak.Kata kunci:  Kajian ketentuan, sistem perdilan, pidana anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...